Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Segera Disidang, Mengapa Tidak Ditahan?

Editor

Kurniawan

image-gnews
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016. "Setelah berkas dipelajari, maksimal dua hari ke depan, kami akan menunjuk hakimnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, seperti dikutip Koran Tempo edisi hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

Menurut Hasoloan, hakim nantinya akan menentukan jadwal persidangan. "Sekitar satu minggu. Begitu SOP (standard operational procedure)," ujarnya.

Jaksa penuntut umum telah merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghadapkan tersangka, yakni Ahok, beserta 51 barang bukti kasus ini. "Pokoknya secepat mungkin. Kami minimalkan waktunya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Kejaksaan memutuskan tidak akan menahan Ahok. Menurut Rum, penahanan tak diperlukan lantaran Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Demokrasi Kerumunan oleh Poltak Partogi Nainggolan

Ahok tak banyak berkomentar setelah dibawa penyidik Polri ke kejaksaan, kemarin. Ia hanya berharap kasusnya segera selesai. "Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," kata Ahok di Kejaksaan Agung.

Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kliennya. Menurut dia, perkara yang menjerat Ahok merupakan kasus biasa dan banyak terjadi sebelumnya. "Tapi ini menjadi luar biasa karena perhatian publik yang luar biasa," tutur dia.

DEWI SUCI RAHAYU | LARISSA HUDA | AVIT HIDAYAT | REZKI ALVIONITASARI | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca:
Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki oleh Sulardi
Islam di Lanskap Politik Jakarta oleh Faisal Kamandobat
Ketika Subsidi Listrik Dicabut oleh Tulus Abadi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Veronica Tan hingga Kiai Digaet Menangkan Anies-Cak Imin

2 hari lalu

Veronica Tan ditemui usai fashion show BINhouse bertajuk
Veronica Tan hingga Kiai Digaet Menangkan Anies-Cak Imin

Veronica Tan, mantan istri Ahok diusulkan menjadi tim pemenangan Anies-Cak Imin. Para kiai di Jawa Timur tertarik gabung Koalisi Perubahan.


Setelah Bikin Biopik Susi Susanti, Daniel Mananta Siapkan Film Glenn Fredly the Movie

4 hari lalu

Aktor Daniel Mananta, yang berperan sebagai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersiap menyaksikan <i>teaser</i> film <i>A Man Called Ahok</i> di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Film ini disadur dari buku karangan Rudi Valinka dengan judul yang sama. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Setelah Bikin Biopik Susi Susanti, Daniel Mananta Siapkan Film Glenn Fredly the Movie

Daniel Mananta menjadi produser yang merilis film biopik Susi Susanti. Kini, ia menyiapkan film Glenn Fredly. Ini profil eks VJ MTV itu.


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

7 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

28 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

40 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

41 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

42 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Kejar Target Zero Emission Lewat Kendaraan Listrik, Ahok: Kalau PLTU Pakai Batu Bara?

42 hari lalu

Pengunjung menjajal Volvo C40 Pure Electric hadir pada pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis 10 Agustus 2023. Volvo C40 Pure Electric masuk di segmen SUV crossover kompak yang dibangun dalam platform mobil listrik murni.Tempo/Tony Hartawan
Kejar Target Zero Emission Lewat Kendaraan Listrik, Ahok: Kalau PLTU Pakai Batu Bara?

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menilai penggunaan kendaraan listrik ini tidak sepenuhnya bisa mengurangi emisi di Tanah Air.


Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya

42 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). ANTARA
Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari soal memburuknya polusi udara di Jakarta beberapa waktu belakangan ini.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

42 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.