TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu anggota tim penasihat hukumnya dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Penunjukan tersebut dibenarkan juru bicara yang juga salah seorang anggota tim pendamping hukum Dahlan, Mursyid Murdiantoro. "Iya, Pak Yusril dan kami akan jadi penasihat hukumnya," kata Mursyid saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis malam, 1 Desember 2016.
Menurut dia, mantan Menteri Hukum dan HAM itu bakal bergabung dengan tim penasihat hukum yang telah mendampingi Dahlan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Nanti resminya hari Jumat atau Minggu beliau mau konpers (konferensi pers)," tutur dia.
Dahlan pernah menunjuk Yusril sebagai penasihat hukumnya saat dia menjadi tersangka korupsi proyek gardu listrik di Kejati DKI Jakarta pada 2015. Pakar hukum tata negara itu berhasil mengalahkan penyidik Kejati DKI pada sidang praperadilan sehingga status tersangka Dahlan dicabut.
Sidang perdana terdakwa Dahlan pada Selasa lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda karena ia datang tanpa didampingi pengacara. Di hadapan majelis hakim, Dahlan menyatakan belum menunjuk pengacara karena belum menerima berkas dakwaan dari jaksa.
Kejaksaan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab terhadap penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar.
Dahlan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hakim tunggal Ferdinandus menolak gugatan Dahlan. Mantan Menteri BUMN tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NUR HADI