INFO MPR - Lembaga Pengkajian MPR bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika Banten, Kamis, 1 Desember 2016. Kegiatan ini membahas tema "Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945".
Tema ini dipilih sebagai bentuk koreksi dan kritisi terhadap keberadaan tiga lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) yang terbentuk pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman ketiganya diatur dalam Bab IX Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C.
Dalam acara ini, Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Asep Saepudin Jahar memberi sambutan. Kemudian, acara ini dibuka perwakilan Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan.
Menurut Farhan, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu dikaji kembali. Pengkajian dilakukan terhadap prinsip pembagian kekuasaan, kekuasaan kehakiman yang merdeka, kepastian hukum, serta keekonomian dalam penataan sistem pemerintahan.
“Karena itu, Lembaga Pengkajian MPR merasa perlu melakukan diskusi. Tujuannya, mendengarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan para ahli. Sehingga, rumusan yang didapat diharapkan dapat membangun lembaga kehakiman negara Indonesia lebih optimal,” kata Farhan.
Rekomendasi yang didapatkan dari acara FGD ini salah satunya adalah MA, MK, dan KY sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman perlu diperbaiki lagi, terutama mengenai persoalan integritas moral dan profesionalisme para penegak hukum.
Pembagian kewenangan antara MA dan MK perlu dikaji ulang, termasuk penguatan penguatan KY. Struktur KY yang setara dengan MA dan MK hendaknya ditempatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Badan-badan penegak hukum lain, seperti polisi dan kejaksaan, perlu mendapatkan perhatian khusus sehingga reformasi kedudukan kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga negara independen. (*)