TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi gedung Kejaksaan Agung. "Kedatangan kami ke Kejaksaan Agung ini untuk bertemu dengan jaksa agung muda tindak pidana umum dalam kaitannya mempertanyakan kenapa Ahok tidak ditahan," kata Kapitra Ampera, anggota tim advokasi GNPF MUI, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Menurut Kapitra, pihaknya akan meminta dialog secara langsung dengan Jampidum selaku yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pasalnya, dia kerap menerima desakan dari umat Islam untuk mempertanyakan alasan penegak hukum yang tidak melakukan penahanan.
"Kami nanti akan meminta dialog kepada Bapak M. Rum selaku Kapuspenkum di Kejaksaan Agung untuk terbuka kepada kami sebagai advokat di GNPF MUI. Kami mempertanyakan kenapa Ahok sampai saat ini tidak ditahan, kebetulan ada pertanyaan besar di masyarakat," kata dia. Ahok adalah nama panggilan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.
GRANDY AJI | BUDI R.