TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa tersangka korupsi Waluyo Raharjo, Kepala Badan SAR Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Ada sebanyak 50 pertanyaan untuk dia dalam kasus korupsi Rp 5,8 miliar itu.
"Ini pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma J bulo, Kamis, 1 Desember 2016.
Ia menyatakan, Waluyo merupakan tersangka kedua dalam kasus pembelian tanah di Gunung Kidul yang akan dijadikan posko SAR itu. Tersangka lainnya adalah Dias Ardiyanto, perantara jual beli lahan.
Penyidik juga telah menyita uang muka yang diberikan kepada salah satu pemilik lahan sebesar Rp 150 an juta. Waluyo sebagai kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas juga bertanggungjawab dalam kasus ini. Apalagi jaksa telah memiliki alat bukti kuat ia menerima uang dari Dias.
Kasus ini mencuat karena uang Rp 5,8 miliar untuk pembelian lahan 6.000 meter persegi justru dibawa lari oleh tersangka Dias. Uang raib, lahan tak diberikan kepada Basarnas.
Baca:
Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?
Baru, Pengakuan Ahok Soal Penistaan Al-Maidah
Foto Intim Donny Kesuma dengan Wanita Beredar, Netizen Bereaksi
Bahkan tersangka Dias juga menipu banyak orang dalam investasi beberapa usaha seperti penjualan pulsa. Ironisnya, uang sebanyak itu, menurut informasi dari orang yang tahu kasus ini untuk foya-foya. Antara lain untuk memesan pekerja seks komersial asal Uzbekistan.
Soal uang yang masih ada, Bulo menyatakan, jaksa masih menelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Maka jaksa penyidik menggandeng PPPATK untuk menelusuri uang dari anggaran 2015 itu.
"Soal sisa uang masih ditelusuri, uang jug digunakan untuk membayar orang yang ditipu," kata Bulo.
Ia menambahkan, berkas pemeriksaan tersangka Dias sudah selesai dan lengkap. Tetapi, bel dilimpahkan ke pengadilan. Masih menunggu proses pemeriksaan tersangka Waluyo.
Waluyo disangka telah menerima yang dari Dias sebesar Rp 160 juta. Uang itu merupakan sebagian kecil dari komitmen fee yang besarnya Rp 1,5 miliar.
Pengacara Waluyo, Deddy Suadi menyatakan, pemeriksaan pertama ini masih menyangkut identitas, tugas dan fungsi sebagai kepala Basarnas. Juga di akhir pemeriksaan, pertanyaan sudah menyinggung proses pembelian lahan. "Ada 50 pertanyaan, juga soal proses pembelian lahan," kata Deddy.
Ia menyatakan, seharusnya klien itu tidak menjadi tersangka. Karena justru dia yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Seharusnya, kata Deddy, yang juga harus diperiksa adalah PPK (pejabat pembuat komitmen). "Dia kan orang lapangan, tidak tahu proses pembelian seperti itu," kata Deddy.
MUH SYAIFULLAH