TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertahanan mengapresiasi keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal Teddy Henayadi, terpidana kasus korupsi senilai US$ 12 juta.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto, hal itu akan menjadi pintu masuk reformasi internal Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
“Kami akan merapikan lagi sistem atau SOP yang ada di Kementerian Pertahanan. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, ada banyak yang menerima bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa diketahui,” ujar Hadi seusai Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Teddy ketahuan melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan 2010-2014.
Menurut majelis hakim, Teddy melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenang untuk mengkorupsi anggaran negara yang fungsinya untuk membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista). Anggaran sebesar US$ 12 juta dibelokkan ke kantong pribadinya.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di atas tuntutan. Teddy hanya dituntut 12 tahun, tetapi kemudian divonis seumur hidup.
Hadi melanjutkan, Kementerian Pertahanan juga akan terus mengembangkan pengusutan perkara korupsi ini. Sebab, ada dugaan Teddy tidak bermain sendiri. Apalagi jumlah saksi yang diduga juga bermain bersama Teddy ada 53 orang.
Tentunya, kata Hadi, pengembangan itu akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi akan mengambil fungsi supervisi, memastikan pengusutan berjalan sesuai dengan harapan, dan TNI bisa bersih dari korupsi.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah bahwa kami akan bebas atau lepas dari korupsi. Tentunya di seluruh instansi akan melaksanakan program ini. Hal ini, di satu sisi, juga jadi shock therapy,” ujar Hadi.
ISTMAN MP
Baca juga:
Pakai Batik, Presiden Jokowi ‘Salah Kostum’ di Acara Kadin
Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok, Ini Alasannya
Polisi Periksa Mobil Pengangkut Demonstran 212 di Brebes