INFO NASIONAL - Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp 84 miliar pada Selasa, 29 November 2016. Barang tersebut merupakan hasil dari 103 penindakan yang telah merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
BMN yang dimusnahkan adalah 12,7 juta batang rokok hasil tembakau dan 10.541 botol minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan/atau pita cukai bekas pakai. Kemudian, 1.094 mainan anak yang tidak memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan, 37 unit sex toys yang melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, 44 paket kiriman pos yang berisi benih tanaman yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/OT.140/2/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
Baca Juga:
Selain itu, sebanyak 1.385 obat-obatan yang tidak dilengkapi izin edar dari Badan POM, 2.400 karung sabut kelapa dan 40.200 kilogram Palm Acid Oil yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Turut dimusnahkan 1,7 juta batang rokok yang dilimpahkan oleh Polres Lampung Selatan ke Bea Cukai Bandar Lampung.
Pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Dengan demikian, ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan M. Aflah berpesan agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, dan memproduksi Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/ MMEA) ilegal.
Baca Juga:
“Barang kena cukai dinyatakan ilegal karena dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati dengan pita cukai bekas. Banyak ditemukan BKC ilegal rokok yang mengandung bahan yang membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar. Untuk menghemat biaya produksi bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya, seperti potash, untuk menggantikan cengkeh yang dirasa mahal oleh produsennya,” kata Aflah.
Dalam BKC ilegal miras pun diketahui menggunakan bahan baku berbahaya, seperti metanol, yang tidak layak dikonsumsi manusia karena dapat membakar sistem saraf. Adapun alkohol yang layak dikonsumsi manusia adalah dari jenis etanol.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak mengimpor obat-obatan, makanan, dan kosmetik dari luar negeri apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM. Bea Cukai akan makin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Drs Sudjarno, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Mursiwan, dan perwakilan Komandan Pangkalan TNI AL Lampung Perwira Pelaksana Lanal Lampung Letkol Laut Pelaut Gurtom Fartianto. (*)