TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tak ada sandiwara dalam penangkapan Achmad Fauzi, jaksa yang diduga menerima pungutan liar (pungli) dari Abdul Manan, pihak berperkara.
Prasetyo mengatakan penangkapan itu murni karena kejaksaan ingin membersihkan internal lembaganya. "Tidak ada sandiwara yang sudah tahu dulu atau keduluan," ucap Prasetyo dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Achmad Fauzi ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) pungli pekan lalu di Surabaya. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Fauzi adalah salah satu anggota tim penyidik kasus dugaan penjualan tanah kas Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Salah satu pembeli tanah kas desa itu adalah Haji Abdul Manan. Abdul Manan diduga menyuap Fauzi agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca: Berkas Ahok P-21, Kuasa Hukum: Ini Proses Hukum Supercepat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan sebelumnya lembaganya telah menyelidiki perkara itu. Namun kejaksaan lebih dulu menangkap Fauzi dan Manan.
Prasetyo mengatakan kejaksaan tidak melindungi jaksa yang bermasalah. Ia bahkan menjanjikan berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami tidak main-main. Kami punya sepuluh ribu jaksa. Kalau ada dua-tiga jaksa yang tidak bagus, akan kami tindak tegas," ujar Prasetyo. "Jaksa banyak yang baik, berintegritas, dan melaksanakan tugas."
MAYA AYU PUSPITASARI