Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Pungli Ditangkap, Jaksa Agung Bicara  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung M Prasetyo saat menghadiri acara pengarahan tax amnesty di Istana Negara, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung M Prasetyo saat menghadiri acara pengarahan tax amnesty di Istana Negara, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tak ada sandiwara dalam penangkapan Achmad Fauzi, jaksa yang diduga menerima pungutan liar (pungli) dari Abdul Manan, pihak berperkara.

Prasetyo mengatakan penangkapan itu murni karena kejaksaan ingin membersihkan internal lembaganya. "Tidak ada sandiwara yang sudah tahu dulu atau keduluan," ucap Prasetyo dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Achmad Fauzi ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) pungli pekan lalu di Surabaya. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Fauzi adalah salah satu anggota tim penyidik kasus dugaan penjualan tanah kas Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Salah satu pembeli tanah kas desa itu adalah Haji Abdul Manan. Abdul Manan diduga menyuap Fauzi agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

BacaBerkas Ahok P-21, Kuasa Hukum: Ini Proses Hukum Supercepat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan sebelumnya lembaganya telah menyelidiki perkara itu. Namun kejaksaan lebih dulu menangkap Fauzi dan Manan.

Prasetyo mengatakan kejaksaan tidak melindungi jaksa yang bermasalah. Ia bahkan menjanjikan berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami tidak main-main. Kami punya sepuluh ribu jaksa. Kalau ada dua-tiga jaksa yang tidak bagus, akan kami tindak tegas," ujar Prasetyo. "Jaksa banyak yang baik, berintegritas, dan melaksanakan tugas."

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.


HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam doorstop mingguan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.


Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 13 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.


Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.


Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.