TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sudah beralih kepada Kejaksaan Agung. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya memutuskan tidak ada penahanan terhadap Ahok.
"Kalau di penyidik Bareskrim, tidak dilakukan penahanan. Di Kejaksaan, silakan pihak kejaksaan yang memutuskan. Apakah akan mengikuti apa yang dilakukan penyidik polri, atau memutuskan sendiri, itu kejaksaan yang memutuskannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis, 1 Desember 2016.
Penyidik Polri telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Rikwanto sendiri tidak bisa memastikan jangka waktu proses setelah berkas lengkap hingga dibawa ke pengadilan. Pasalnya, kasus Ahok siap dibawa ke pengadilan apabila kejaksaan telah membuat surat penuntutan.
"Relatif ya. Cepat atau lambatnya nanti kita lihat. Kalau pengadilan kan azasnya singkat dan tuntas. Artinya secepatnya," kata Rikwanto.
Ahok saat ini tengah menjalani masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Menurut Rikwanto, Ahok masih diperbolehkan mengikuti rangkaian Pilkada.
"Kalau yang dijalankan adalah undang-undang pidana, jadi perspektif beda. Kalau UU Pilkada dalam status saat ini sedang dalam proses penuntutan masih diperbolehkan, yaitu UU Pilkada yang membolehkan," kata Rikwanto.
Kejaksaan Agung sendiri kemarin telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil. Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.
Baca:
Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?
Baru, Pengakuan Ahok Soal Penistaan Al-Maidah
KPK Sebut BPK Punya Temuan Baru Soal Sumber Waras
LARISSA HUDA