Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Demo 212, 2.000 Warga Depok Berangkat Pukul 05.30 Besok  

image-gnews
Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, 24 Mei 2014. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, 24 Mei 2014. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok memastikan 2.000 anggotanya siap bergabung untuk ikut aksi Bela Islam III, pada Jumat, 2 Desember 2016. Titik kumpul dari Depok yang berangkat ke Lapangan Monumen Nasional,  Jakarta Pusat ada di perumahan Grand Depok City (GDC).

"Kami dan simptisan jalan besok pagi sekitar pukul 05.30 dari GDC menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua FPI Depok Agus Rahmat, Kamis, 1 Desember 2016.

Ia mengatakan massa yang ikut telah menyiapkan sajadah dan logistik makanan dan minuman. Bagi massa yang ikut dalam ujuk rasa damai diwajibkan mengikuti aturan.

Massa tidak boleh membawa senjata tajam, benda tumpul, dan alat yang berbahaya lainnya. Selain itu, massa yang ikut juga tidak boleh ugal-ugalan dalam berkendara dan santun di jalan. "Karena Demo 212 kami niatkan untuk ibadah," ujarnya.

Untuk memastikan massa yang ikut tidak membawa benda terlarang, pihaknya telah menyiapkan koordinator lapangan sebanyak 50 orang. Nantinya, massa akan diperiksa barang bawaannya. "Kami juga tidak mau kecolongan."

Baca juga: 
Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok, Ini Alasannya


Angelina Sondakh Nikah Siri, Ini Kata Aaliyah Massaid

Massa dari Depok, kata dia, tidak menyewa bus untuk berangkat ke Jakarta. Namun, massa bakal naik motor, mobil pribadi, maupun kereta.

Ia menambahkan unjuk rasa damai akan berlangsung tertib karena adanya bantuan pihak kepolisian yang mengawal. "FPI apresiasi juga bantuan polisi yang mau mengawal perjalanan kami. Kami yakin akan sangat membantu," ucapnya.

Selain itu, FPI Depok telah menerima donasi dari simpatisan untuk aksi Demo 212. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk menambah logistik makanan dan minuman, serta membeli bensin kendaraan yang mau ikut. "Untuk sewa kendaraan Insha Allah cukup," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna meminta warganya yang ikut Demo Bela Islam III bisa menjaga ketertiban dan keamanan.

"Warga Depok adalah warga yang bersahabat dan taat hukum. Jadi, pasti bisa menjaga ketertiban," kata Pradi, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurut Pradi, tidak ada yang boleh melarang unjuk rasa setiap warga negara. Namun, massa juga mesti mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Massa yang ikut adalah orang Indonesia yang cinta Indonesia," ucapnya.

Ia yakin Demo 212 bakal berjalan lancar. Soalnya, massa yang demo juga menyakini nilai-nilai Pancasila, sebagai pemersatu bangsa. "Ideologi pancasila yang masih tertanam, akan sulit untuk memecah belah bangsa Indonesia," ujarnya.

Selain itu, rakyat mesti percaya dan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada proses hukum yang sedang berlangsung. "Proses masih berjalan. Berikan kepercayaan bahwa kasus ini terus diproses secara hukum," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan telah menyiapkan 1.000 personel gabungan untuk mengawal massa. Mereka akan ditempatkan di titik perbatasan untuk mengawal massa yang akan ke Jakarta.
"Yang dari perbatasan Jawa Barat mau ke Jakarta lewat Depok, akan kami antar," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

7 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

42 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara