TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Badan Reserse Kriminal Polri sebagai proses tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mengenakan batik berwarnai kuning kehijauan, Ahok didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.58. Dia enggan berkomentar. Justru ketegangan terjadi antara jurnalis foto dan aparat pengamanan karena merasa dihalang-halangi.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menerima barang bukti dan Ahok sebagai tersangka di kantornya. Soal rencana penahanan, ia belum dapat memastikan. "Kita lihat nanti. Karena penahanan itu mekanismenya dari bawah," kata Rachmad di kantornya, Kamis, 1 Desember 2016.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November lalu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok P21 atau lengkap pada 30 November 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156a dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca:
Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?
Tak Berangkat, Kiper Senior Chapecoense Selamat dari Tragedi
Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
DEWI SUCI RAHAYU