TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, rencana penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan baru sekedar wacana.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) belum direvisi dan komposisi pimpinan DPR tetap berlaku apa adanya.
"Wacana yang lain kita serahkan ke DPR. Karena punya kewenangan mengubah Undang-undang tersebut," kata Agus, yang merupakan politikus Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016. Agus menuturkan wacara perubahan itu belum tentu terjadi.
Dorongan merevisi Undang-undang MD3 dikemukakan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima dalam sidang paripurna mengenai pelantikan Novanto, kemarin.
Menurut dia, dalam pengangkatan pimpinan DPR harus menghargai kedaulatan dan aspirasi rakyat pada partai. Sebabnya, PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu dan peraih kursi DPR terbanyak dianggap layak duduk di kursi pimpinan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menuturkan, setelah Setya dilantik, para pimpinan DPR segera menggelar rapat pimpinan kecil. Namun, dalam rapat pimpinan itu belum ada pembicaraan mengenai revisi Undang-Undang MD3.
"Belum. Harus lewat mekanisme Badan Legislasi, rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan seterusnya. Tunggu saja," kata dia.
AHMAD FAIZ