TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 1 Desember 2016. Ahok tiba pada pukul 09.25 dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang putih gading.
Tidak ada keterangan yang keluar dari mulut Ahok. Tiba di Mabes Polri, Ahok juga tidak tampak menoleh ke arah awak media. Dengan pengawalan ketat, Ahok langsung memasuki ruang rapat Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Pemanggilan Ahok tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto tertanggal 30 November 2016. Kehadiran Ahok merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di Kejaksaan Agung. Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, menuturkan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok.
Menurut dia, proses hukum yang tanpa hambatan ini merupakan kado catatan terakhir tahun ini bagi Ahok. Sirra bahkan mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. "Ini proses hukum yang supercepat. Dalam waktu dua minggu, berkas perkara ini sudah P-21. Ini perkara yang supercepat," ucap Sirra.
Kejaksaan Agung sendiri kemarin telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materiil serta meminta pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Ahok dikenai Pasal 156a dan/atau 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca:
Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?
Tak Berangkat, Kiper Senior Chapecoense Selamat dari Tragedi
Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
LARISSA HUDA