Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok: Kasus Ini Sudah Diadili Publik

image-gnews
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka kliennya, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka kliennya, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan sesungguhnya kasus yang dialami kliennya itu termasuk kasus biasa.

“Ini menjadi luar biasa ketika tersangkanya pejabat publik. Kedua, Pak Basuki sedang mengikuti proses elektoral,” ucap Sirra saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Desember 2016.

Ketiga, ujar Sirra, pers luar biasa mewartakan kasus ini. Dan keempat, reaksi publik besar.

Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Sirra menuturkan proses penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama ini begitu cepat.

“Dua minggu seusai demo 4 November, Pak Wapres (Jusuf Kalla) bilang, dua minggu harus diselesaikan. Begitu cepatnya kasus ini menjadi sebuah prestasi bagi aparat penegak hukum di akhir tahun,” ucapnya.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum ini. Soal desakan-desakan menahan Ahok, Sirra mengatakan kliennya sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan polisi, dan mengikuti proses hukum.

Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Demokrasi Kerumunan oleh Poltak Partogi Nainggolan

Dia juga menjamin kliennya tidak bakal menghilangkan barang bukti. “Beliau tidak akan melarikan diri, dan beliau mengikuti ajang elektoral (pilkada).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sirra berharap, saat masuk proses peradilan nanti, masyarakat menjunjung tinggi hukum. Menurut dia, peradilan harus bebas dari intervensi pihak mana pun. Peradilan, ujar Sirra, adalah instrumen menguji tuduhan pelanggaran hukum seseorang.

“Tidak ada lagi alasannya semua pihak mempengaruhi,” tuturnya. “Kasus ini sudah diadili oleh publik.”

Dia mengatakan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus Ahok tentu berdasar pada pemeriksaan di persidangan. “Bukan karena khawatir dengan kondisi seperti ini,” ucapnya.

Baca:
Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki oleh Sulardi
Islam di Lanskap Politik Jakarta oleh Faisal Kamandobat
Ketika Subsidi Listrik Dicabut oleh Tulus Abadi

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok dinyatakan P-21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Bareskrim segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok, sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.