TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan pihaknya kembali menolak seorang warga negara Maroko yang ingin masuk ke Indonesia. Ia mengatakan warga negara Maroko tersebut adalah perempuan bernama SH yang masih berusia 25 tahun.
Menurut Heru, SH datang menggunakan maskapai Turkish Airlines TK 56. SH berangkat melalui Istanbul, Turki, pukul 18.20 WIB. “Diduga kuat terlibat jaringan prostitusi,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2016.
Heru mengatakan kedatangan SH juga bermasalah secara administrasi. SH dianggap tidak memiliki tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia. Ia tidak mempunyai reservasi penginapan di Indonesia. Selain itu, menurut dia, SH tidak memiliki bukti biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia.
Heru menuturkan, SH akan tinggal di Indonesia selama empat pekan. Namun pihak imigrasi sepakat memulangkan SH ke tempat pemberangkatan. “Yang bersangkutan (SH) akan dikembalikan ke negara sebelumnya pada kesempatan pertama dengan pesawat sama,” katanya.
Sebelum SH, ada beberapa warga negara Maroko yang ditolak masuk ke Indonesia. Pada 27 November, Heru mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta telah menolak kedatangan tiga warga negara Maroko ke Indonesia. Mereka adalah SZ, 20 tahun, NH (29), dan HM (30). Ketiganya merupakan wanita yang dinilai tidak memiliki tujuan jelas tinggal di Indonesia.
DANANG FIRMANTO