Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?

image-gnews
Anggun dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). instagram.com
Anggun dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Ahok disangka telah menistakan umat muslim karena telah menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di tengah pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September lalu.

Ahok merasa kelompok orang yang menuduh dirinya menistakan agama belum melihat tayangan utuh video yang pernah diunggah oleh humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potongan video yang hanya berdurasi beberapa detik itu kemudian diunggah oleh Buni Yani. Kini, ia juga berstatus tersangka dengan tuduhan penyebaran informasi menyesatkan.

"Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku telah meminta maaf, berkali-kali atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. Beberapa kali Ahok mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk menistakan agama Islam.

Baca Juga: Ahok Sekarang Kalem, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Ahok menilai kebanyakan masyarakat tidak menonton utuh tayangan video itu. Bahkan, Ahok meminta masyarakat untuk membuktikan dirinya tidka bersalah dengan menyaksikan video tersebut setidaknya sepanjang enam hingga tujuh menit, yakni pada menit ke 23-30.

"Kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," ujar Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan  meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Bareskrim  telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menistkan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Simak: MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong