TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang memecat Ade Komaruddin dari kursi Ketua DPR. Menurut Yandri, MKD memang bertugas untuk menjaga marwah anggota DPR, namun langkah yang diambil mesti tepat dan memiliki dasar kuat. Bila tidak, "Citra MKD akan tergerus," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.
Menurut Yandri, MKD terburu-buru memberikan sanksi pemecatan Ade dari posisi Ketua DPR. Pasalnya, MKD belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang dituduhkan. "Apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Ini timbulkan pertanyaan di kalangan dewan," ujarnya.
Menurut Yandri, seharusnya sanksi itu tidak perlu diberikan. Sebab, proses pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto saat ini tengah berjalan. Sore ini DPR akan menggelar sidang paripurna terkaitt hal itu. "Kami akan tanyakan, saya akan interupsi," ujarnya.
Adapun terkait pergantian Ade dengan Novanto, Yandri menegaskan PAN tidak pada posisi menolak atau menyetujui. "Itu wewenang Golkar," tuturnya.
Hari ini MKD menyatakan menjatuhkan sanksi ke Ade berupa pencopotan dari Ketua DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Akom dianggap melanggar etika karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari mitra kerja Komisi BUMN ke Komisi Keuangan. Ade juga melakukan pelanggaran etika karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
AHMAD FAIZ | HUSSEIN ABRI DONGORAN