TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Surat pemanggilan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto itu bertanggal 30 November 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan surat itu."Siang tadi kami sudah menerima berkas yang diteliti jaksa penuntut umum dan mereka menyatakan sudah lengkap. Penyidik tentu melakukan upaya pemanggilan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2016.
Martin mengatakan penyidik menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkara Ahok di Kejaksaan Agung. "Apakah akan diserahkan sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara), tentu kami akan lihat nantinya di Kejaksaan Agung," kata Martin.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya berkas perkara Ahok telah selesai. Selain menghadapkan Ahok, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Menurut Martin, Ahok siap datang tanpa dijemput.
REZKI ALVIONITASARI