TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan garis batas wilayah Indonesia dan negara tetangga akan memberi jaminan kepastian hukum dalam berbagai aspek. Salah satunya dalam pengelolaan pelayaran dan pelabuhan di Indonesia.
”Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2016.
Budi Karya mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Singapura, tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura.
Baca: Kejaksaan Agung Menyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Budi menuturkan manfaat lain pentingnya penentuan garis batas wilayah adalah untuk mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Selain itu, tentang keamanan dan perlindungan wilayah laut.
Perbatasan wilayah Indonesia dan Singapura merupakan perairan yang sangat strategis bagi pelayaran dunia, dengan jumlah kapal berlayar lebih dari 70 ribu per tahun. Saat ini, untuk mendukung pelayaran di area itu, sudah dioperasikan vessel traffic services (VTS) di Batam.
Simak: SBY Tulis Petuah Panjang Lebar, Jokowi Geleng Kepala
Dalam rapat kerja itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Batas Wilayah RI-Singapura ke tingkat II, pada sidang paripurna DPR. Selain Menteri Perhubungan, rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, serta TNI Angkatan Laut.
DIKO OKTARA