Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hibah Kadin, La Nyalla Dituntut Enam Tahun Penjara  

image-gnews
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. JPU mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. JPU mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla telah bersalah melakukan korupsi dana hibah.

”Menyatakan terdakwa secara sah bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa penuntut umum I Wayan Suarnawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Menurut analisis yuridisnya, jaksa mengatakan La Nyalla telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar. Duit itu merupakan kelebihan dari hasil pembelian saham Bank Jatim menggunakan dana hibah. La Nyalla diketahui membeli saham senilai Rp 5,3 miliar. Lantas ia menjualnya seharga Rp 6,4 miliar.

”Perbuatan terdakwa, yang membeli saham Bank Jatim untuk kepentingan pribadi, dianggap bertentangan. Kalau ada lebih, seharusnya sisa dana diberikan ke kas negara paling lambat lima hari setelah LPJ,” kata Wayan.

La Nyalla sebelumnya menyatakan uang sebesar Rp 1,1 miliar itu hanya ia pinjam. Ia pun mengaku telah mengembalikan uang itu dengan menyerahkan bukti perjanjian utang dan kuitansi pengembalian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengungkapkan bahwa surat perjanjian dan kuitansi yang diserahkan La Nyalla janggal. Sebab, bukti surat dan kuitansi baru dibuat setelah ada pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap La Nyalla. “Setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena fakta yang bertentangan, surat pengajuan utang serta kuitansi pengembalian utang adalah fakta yang sebenarnya tidak terjadi,” ucap jaksa Didik Farkhan.

La Nyalla pun dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, mantan Ketua Umum PSSI itu harus mengembalikan uang Rp 1,1 miliar. Jika ia tidak sanggup, harta bendanya akan dilelang. “Jika tak cukup, akan diganti hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” ujar jaksa Wayan.

Mendengar tuntutan jaksa, La Nyalla mengatakan ia akan membacakan sendiri nota pembelaannya pada persidangan selanjutnya. Menurut dia, ada analisis jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Ya wajarlah yang namanya jaksa kan tugasnya menuntut. Ya udah biarkan aja,” katanya seusai sidang.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

41 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Erick Thohir (kanan) dan La Nyalla Mattalitti (kiri) dalam Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.


Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Erick Thohir terbilang orang lama dalam dunia olahraga termasuk sepak bola. Ia pernah menjadi Ketua Umum PP Perbasi pada 2006-2010. Selain memegang jabatan dalam organisasi, ia juga ikut berbisnis dalam dunia sepak bola. Ia pernah menjadi Wakil Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat pada 2011. Menteri BUMN itu diketahui pernah membeli saham DC United, Amerika Serikat. Pada 2013, ia juga berhasil mengakuisisi klub kelas dunia, Inter Milan. Kini, ia berbisnis bersama klub Liga Inggris, Oxford United dan tim lokal Persis Solo. TEMPO/Tony Hartawan
Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.


La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disaksikan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono (kiri) dan Akademisi Ria Lumintuarso (kanan) memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.


5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

Menteri BUMN Erick Thohir didampingi CEO Persis Solo Kaesang Pangarep, Artis yang juga CEO Rans Nusantara FC Raffi Ahmad, Pemilik FC Bekasi City Atta Halilintar, dan Artis Baim Wong saat menyerahkan form dan berkas pendaftaran calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan diri maju sebagai calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.


KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti. (Instagram/@kementerianbumn, @lanyallamm1)
KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?


KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

Ketua Komite Pemilihan PSSI Amir Burhanudin (ketiga kiri) didampingi anggota memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Komite Pemilihan PSSI resmi menutup proses pendaftaran bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco periode 2023-2027 per Senin 16 Januari pukul 18.00 dengan hasil yaitu lima orang mendaftar bakal calon ketua umum, 17 orang bakal calon waketum dan 78 orang bakal calon anggota Exco. ANTARA/Sigid Kurniawan
KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.