Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU ITE Berlaku, Ridwan Kamil Wanti-wanti Warga  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Walikota Ridwan Kamil diarak naik reak usai meninjau kesiapan venue pembukaan PON Jawa Barat XIX bersama Ketua Harian Pengurus Besar PON XIX Iwa Karniwa di Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Bandung, Jawa Barat, 21 Agustus 2016. Sejumlah venue sudah siap 100 persen sementara kesiapan venue lainnya masih tengah dikebut kesiapannya dengan harapan pada akhir bulan sudah siap. TEMPO/Prima Mulia
Walikota Ridwan Kamil diarak naik reak usai meninjau kesiapan venue pembukaan PON Jawa Barat XIX bersama Ketua Harian Pengurus Besar PON XIX Iwa Karniwa di Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Bandung, Jawa Barat, 21 Agustus 2016. Sejumlah venue sudah siap 100 persen sementara kesiapan venue lainnya masih tengah dikebut kesiapannya dengan harapan pada akhir bulan sudah siap. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak perlu dibuat jika masyarakat bisa berperilaku bijak di dunia maya.

"UU ITE ini tidak perlu kalau masyarakatnya dewasa. Tidak perlu ada rambu seperti itu kalau masyarakatnya punya etika," kata Ridwan Kamil setelah menjadi pembicara dalam Diseminasi hasil survei indeks kualitas program siaran televisi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia di Grand Tjokro Hotel, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Rabu, 30 November 2016.

Pada kenyataannya, salah satu wali kota yang aktif mengunggah foto dan status di media sosial ini berpendapat UU ITE menjadi penting hadir di Indonesia. Ini karena masih banyak masyarakat, khususnya di Kota Bandung, yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informatika.

"Tapi kenyataannya kan digunakan untuk provokasi, bikin identitas palsu, anonim, seolah bisa memaki, memfitnah, mengkopi informasi keliru, dan lari dari tanggung jawab," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan berjanji akan terus mensosialisasi UU ITE kepada masyarakat, khususnya warga Kota Bandung, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi.

"Tidak ada kebebasan yang absolut. Setiap mulut, ucapan, dan tulisan adalah tanggung jawab kita. Tulisan itu bisa menggerakkan, bisa menghancurkan, bisa membangun, bisa merusak. Masalahnya tidak ada proses edukasi orang dari budaya ngobrol ke budaya media sosial," ujarnya."Bersikap dewasalah dalam menyebarkan informasi. Pastikan informasi itu akurat, cek dan ricek."

PUTRA PRIMA PERDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

16 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

18 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

24 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

42 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

53 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

58 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

59 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

8 Januari 2024

Sejumlah senjata ditampilkan saat rilis penggerebekan sebuah rumah milik simpatisan neo-Nazi di Turin, Italia, 15 Juni 2019. Polisi menemukan sembilan senjata serbu, hampir 30 senapan berburu, pistol, rudal dan bayonet serta amunisi dan plakat Nazi antik yang menampilkan swastika. REUTERS
Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

Undang-undang ini diberlakukan Australia di tengah meningkatnya kejahatan anti-Semit dan kebencian yang didorong oleh perang Israel-Hamas.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 Desember 2023

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.