TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak perlu dibuat jika masyarakat bisa berperilaku bijak di dunia maya.
"UU ITE ini tidak perlu kalau masyarakatnya dewasa. Tidak perlu ada rambu seperti itu kalau masyarakatnya punya etika," kata Ridwan Kamil setelah menjadi pembicara dalam Diseminasi hasil survei indeks kualitas program siaran televisi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia di Grand Tjokro Hotel, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Rabu, 30 November 2016.
Pada kenyataannya, salah satu wali kota yang aktif mengunggah foto dan status di media sosial ini berpendapat UU ITE menjadi penting hadir di Indonesia. Ini karena masih banyak masyarakat, khususnya di Kota Bandung, yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informatika.
"Tapi kenyataannya kan digunakan untuk provokasi, bikin identitas palsu, anonim, seolah bisa memaki, memfitnah, mengkopi informasi keliru, dan lari dari tanggung jawab," kata dia.
Ridwan berjanji akan terus mensosialisasi UU ITE kepada masyarakat, khususnya warga Kota Bandung, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi.
"Tidak ada kebebasan yang absolut. Setiap mulut, ucapan, dan tulisan adalah tanggung jawab kita. Tulisan itu bisa menggerakkan, bisa menghancurkan, bisa membangun, bisa merusak. Masalahnya tidak ada proses edukasi orang dari budaya ngobrol ke budaya media sosial," ujarnya."Bersikap dewasalah dalam menyebarkan informasi. Pastikan informasi itu akurat, cek dan ricek."
PUTRA PRIMA PERDANA