TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil terkait dengan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buton pada 2011-2012. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu dipanggil sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 30 November 2016. Samsu merupakan Bupati Buton yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Ratu Rita sebelumnya sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK, tapi tidak pernah hadir. Ia tercatat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Samsu pada 4 dan 23 November 2016.
Kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton. Putusan yang menghukum Akil dengan penjara seumur hidup itu menyebutkan Samsu menyetor fulus senilai Rp 1 miliar.
Dalam sengketa itu, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret lalu, Samsu mengaku telah dimintai uang. "Dia minta Rp 6 miliar, tapi saya transfer Rp 1 miliar," ujar Samsu. Menurut dia, uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil.
Belakangan, MK membatalkan kemenangan Agus Feisal dan meminta penghitungan suara ulang. Setelah diulang pada 19 Mei 2012, pilkada dimenangi Samsu dan pasangannya, La Bakry.
Baca:
SBY Tulis Petuah Panjang-Lebar, Jokowi Geleng Kepala
Situasi Memanas, Jokowi Kerap Ditanya Pengusaha Soal Politik
MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
MAYA AYU PUSPITASARI