INFO NASIONAL - Jelang akhir tahun, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi ini digelar pada 16-29 November 2016, serentak di wilayah hukum Republik Indonesia.
Agenda yang berlangsung selama 14 hari itu akan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban, kepatuhan, serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sebenarnya berapa biaya denda yang harus dibayarkan oleh para pengguna jalan yang terkena razia Operasi Zebra?
Jika Anda terkena Razia Operasi Zebra, siap-siap saja menyediakan sejumlah biaya pengganti yang besarannya beragam. Berikut ini rincian biaya denda yang dikenakan bagi masing-masing jenis pelanggaran.
1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil
5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu
11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu
13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Adanya Operasi Zebra pada akhirnya diharapkan mampu menjadi salah satu pemicu selalu terciptanya kepatuhan serta budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan. (*)