INFO MPR - Terkait berlakunya hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) per Senin, 28 November 2016, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan respons positif. “Saya menilai di Undang-Undang ITE ada poin-poin yang jauh lebih bagus daripada yang lalu. Misalnya terkait pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun,” ujarnya saat kunjungan kerja di Sukadana, Lampung Timur, Selasa, 29 November 2016.
Menjelaskan lebih dalam, Zulkifli menyebutkan, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. “Artinya, itu paling tidak bisa mengurangi kriminalisasi. Kalau 4 tahun kan tidak perlu ditahan, dan kalau delik aduan, yang dicemarkan namanya harus mengadu,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, Zulkifli mengimbau masyarakat pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat Undang-Undang ITE. “Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan media sosial dengan Undang-Undang ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke-Indonesia-an kita,” ucapnya.
Rancangan undang-undang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis, 27 Oktober 2016. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Persetujuan DPR dengan pemerintah untuk RUU ITE dilakukan pada 27 Oktober. Tiga puluh hari setelahnya, yaitu 28 November, sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. (*)
Baca Juga: