TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat yang mengikuti demonstrasi gelar sajadah 2 Desember 2016 (212), agar mengikuti imbauan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Di antaranya, peserta dilarang membawa barang berbahaya seperti senjata tajam dan bambu runcing. Menurut Boy, pada demonstrasi 4 November 2016, ada peserta aksi yang membawa tiang bendera yang ujungnya runcing. "Ada yang dipakai untuk melukai petugas kami, padahal kami tidak pakai senjata," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2016.
Dia menjelaskan Aksi Bela Islam III ini memiliki format yang berubah yaitu sebagai kegiatan ibadah. "Diimbau kepada masyarakat yang ingin ikut agar membawa sajadah masing-masing," ujarnya. Alasannya, bisa jadi sajadah atau alat yang disediakan panitia tidak cukup. Panitia itu antara lain dari GNPF, pemerintah daerah, dan kepolisian.
"Kalau peserta yang datang 200 ribu, pasti memerlukan (sajadah) lebih," kata Boy. Dia juga menganjurkan masyarakat membawa perlengkapan pribadi misalnya makanan ringan karena acara ini akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dikawasan Monas dan Masjid Istiqlal.
Sarana yang disiapkan panitia nanti adalah tempat wudu, toilet, dan posko kesehatan. Dia menganjurkan masyarakat yang kondisinya tidak sehat lebih baik tidak ikut.
Boy juga berharap setelah pukul 13.00, para pengunjuk rasa kembali ke rumah masing-masing. "Kami harap unsur ulama akan mengarahkan menuju lokasi dan bus masing-masing," ucap Boy. Dalam pengamanan ini, polisi juga dibantu tokoh pemuda, seperti laskar-laskar yang selama ini ikut membantu polisi.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana menggelar unjuk rasa yang dinamakan Aksi Bela Islam III di Jakarta pada 2 Desember 2016. Kegiatan ini adalah kelanjutan dari Aksi Bela Islam I pada 14 Oktober dan Aksi Bela Islam II pada 4 November. Tuntutan mereka sama, yakni meminta penegak hukum segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka juga meminta polisi agar menahan Ahok.
Belakangan Aksi Bela Islam III ini disebut Aksi Super Damai dan Gelar Sajadah.
REZKI ALVIONITASARI