TEMPO.CO, Bima - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Nusa Tenggara Barat, menciduk kakek berusia 74 tahun bernama Ahmad Batora karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Tersangka sudah satu tahun menjadi bandar dan pengedar sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNK Bima, Iksan, Selasa, 29 November 2016.
Menurut Iksan, sebelum menjadi pedagang sabu, Ahmad adalah terpidana kasus perampokan toko emas. Ia juga pernah dipenjara karena kasus pencurian ternak. Tampaknya penjara tidak membuatnya jera. Kini Ahmad kembali berulah dengan menjadi pengedar sabu.
Kakek yang telah memiliki lima cucu itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 4,5 juta. Menurut Iksan, petugas BNN sudah mengincar Ahmad sejak dulu. Ahmad diduga menjadi penyuplai sabu di Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Woha.
Petugas menjerat Ahmad dengan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 114 sub 112 ayat dan 2 sub 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sanksinya 9 tahun penjara," tutur Iksan.
Ahmad mengatakan bahwa sabu yang ia simpan adalah titipan tetangganya. “Barang itu titipan tetangga saya, dengan upah isap sabu,” kata dia. Ia mengaku menyesal dengan perbuatan menyimpan barang itu.
“Sejak kecil, saya sering keluar-masuk penjara, tapi sekarang saya mau tobat atau mati di penjara."
AKHYAR M. NUR