TEMPO.CO, Surabaya – Sidang perdana mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari ini, Selasa, 29 November 2016.
Dari pantauan Tempo hingga pukul 09.45 WIB, sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor tersebut belum dimulai.
Tampak Dahlan Iskan datang lebih awal. Bos Jawa Pos Group itu sudah datang sekitar pukul 08.45 WIB dan berada di ruang transit Pengadilan Tipikor Surabaya menunggu sidang dimulai.
Selain Dahlan, hari ini disidangkan perkara yang sama untuk tersangka Wisnu Wardhana selaku Manajer Aset PT Panca Wira Usaha. Wisnu, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Oktober 2016.
Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dahlan diduga melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.
NUR HADI