TEMPO.CO, Jakarta - - Masyarakat di Yogyakarta diminta waspada adanya komplotan penipu dengan modus pusaka dan cara gendam. Polisi telah menangkap lima orang yang berkomplot untuk menggedam korban. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Modus yaitu meyakinkan korban bahwa dia terkena santet. Ditunjukan dengan memecah telur yang sudah diberi jarum, lalu korban merasa yakin terkena ilmu hitam," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono, Senin, 28 November 2016.
Komplotan penipu ini, merupakan kumpulan orang yang datang dari Sumatera Selatan yang diperkirakan melakukan penipuan di berbagai wilayah. Kali ini Yogyakarta sebagai kota sasaran mereka.
Para pelaku penipu yang bersekongkol dalam melakukan aksi ini adalah FS alias Irman atau Irwan, 49 tahun. Dia ditembak polisi yang mengenai kaki kiri karena berusaha kabur saat aka ditangkap.
Anggota komplotan lainnya adalah HSR alias Ilham, 29 tahun, SB alias Nisam, 50 tahun, AH alias Pet, 25 tahun, dan RY, 28 tahun.
Penangkapan komplotan penipu dengan cara ini setelah ada laporan oleh korban. Korban merupakan pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas ,Finni Eka Pratiwi, 18 tahun, warga Trihanggo, Gamping, Sleman.
Uang sebanyak Rp 21 juta di anjing tunai mandiri ludes. Kebetulan korban baru saja menerima uang hasil penjualan tanah keluarganya. Aksi komplotan dalam menipu korban terjadi di depan pusat perbelanjaan Superindo, Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta, 15 November 2016
Saat itu, korban usai berbelanja membeli perangkat audio. Lalu pelaku bertemu den korban sengaja menanyakan tempat pameran lukisan dan barang kuno. Karena tidak tahu, korban diminta tanya ke orang yang di dekatnya yang merupakan komplotan dan pura-pura tidak kenal dengan pelaku. "Lalu pelaku mengatakan ke korban bahwa dia kena santet," kata Tommy
Buktinya, ada salah satu anggota komplotan yang membawa telur yang dimasuki jarum. Saat dipecahkan, korban percaya kalau terkenal santet.
Setelah masuk ke perangkap para penipu, korban diminta jujur termasuk mengatakan angka rahasia kartu anjungan tunai mandiri. Lalu kartu bank itu ditutupi dengan kain, ternyata saat itu kartu ditukar. Pelak lainnya lalu menguras isi tabungan korban.
Polisi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Yogyakarta Komisaris Kasim Akbar Bantilan, mendapatkan laporan penipuan itu lalu menyelidiki. Para pelaku itu terekam kamera pengawas. Dua hari setelah kejadian, mereka langsung dibekuk di sebuah hotel di Wirobrajan kota Yogyakarta.
"Mereka punya peran masing-masing, ad yang mencari korban, sopir, memasukkan jarum dalam telur dan ambil uang," kata dia.
Para penipu ini dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun. Tak cukup itu, polisi juga menggunakan pasal dan 363 KUHP untuk menjerat komplotan ini dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Jangan memberikan nomor PIN ke orang lain," pesan dia.
MUH SYAIFULLAH