TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pengaturan right to be forgotten masih akan dibahas lebih lanjut. Right to be forgotten adalah hal baru hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hal ini membutuhkan pengaturan melalui peraturan pemerintah," kata Semuel saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.
Semuel menambahkan, dalam peraturan pemerintah itu akan mengatur hal-hal teknis tentang right to be forgotten. Misalnya, mengenai siapa subyek yang bisa memakai aturan right to be forgotten. "Ini masih didiskusikan," ujarnya.
Semuel menuturkan belum ada kepastian siapa saja subyek yang akan mendapatkan hak itu. Misalnya, apakah akan diberikan kepada orang yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, atau diberikan kepada orang yang sudah menjalani hukumannya.
Meski mengakui kalau pemerintah belum memiliki pengalaman menjalankan aturan right to be forgotten, Semuel bisa memastikan nantinya aturan ini tidak akan bertentangan dengan kebebasan pers di Indonesia. "Sebab, di Eropa begitu. Intinya, kami tak akan langgar undang-undang lain," kata Semuel.
Karena itu, Semuel merasa perlu pembahasan dengan masyarakat luas dalam perumusan peraturan pemerintah itu. Masukan dari berbagai pihak, kata Semuel, sangat diperlukan Kementerian Kominfo dalam merumuskan aturan teknis itu nanti.
Menurut Semuel, perumusan peraturan pemerintah tentang right to be forgotten yang diatur dalam revisi UU ITE. Tak ada tenggat waktu kapan akan diselesaikan, tapi dia berharap hal ini cepat diselesaikan. "Sebab, nanti pasalnya tidak bisa dijalankan kalau tak ada aturan teknisnya," tuturnya.
Diketahui, dalam revisi UU ITE memuat aturan baru tentang right to be forgotten. Aturan ini mengatur tentang penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan pihak yang bersangkutan. Namun hal ini harus berdasarkan penetapan pengadilan.
DIKO OKTARA