TEMPO.CO, Johor Bahru - Anggota staf teknis Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Wino Sumarno, mengatakan proses persidangan delapan perompak asal Indonesia di Pengadilan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, berlangsung cepat. Tiba dari Vietnam pada pukul 06.00, Ahad, 27 November 2016, mereka langsung menjalani persidangan pada 09.00.
"Kasusnya sudah lama. Pemberkasan di level jaksa sudah komprehensif, langsung persidangan. Jaksa penuntut mengemukakan fakta persidangan dan semua barang bukti,” kata Wino kepada Tempo via telepon, Senin, 28 November 2016.
Menurut Wino, semua terdakwa menerima vonis tersebut. Hakim juga meyakinkan serta bersikap kooperatif. “Mereka ditanyai satu per satu. Mereka menerima,” ucap Wino. Hakim memutuskan dua orang divonis 18 tahun penjara, sedangkan sisanya divonis 15 tahun penjara dan lima kali cambukan.
Hakim juga menyatakan kesempatan untuk banding di Mahkamah Tinggi masih terbuka. Namun, ujar Wino, para terdakwa masih bimbang, meski pada prinsipnya menerima vonis. “Kalau mungkin, bisa dikurangi hukumannya. Jangan sampai hukumannya berat,” ujar Wino menirukan ucapan salah seorang terdakwa.
Saat ini, Konsulat Jenderal Johor Bahru masih melakukan konsultasi internal. Pihak pengacara juga siap membantu. Kedelapan terdakwa masih ditahan di Penjara Kluang. “Mereka dalam kondisi baik dan sehat. Bahkan, kata penyidik, mereka lebih ganteng dan lebih putih setelah lebih dari setahun setengah dipenjara di Vietnam,” tutur Wino.
NATALIA SANTI