TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan pemeriksaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.
Menurut calon Wakil Bupati Bekasi itu, surat dari Polda Metro Jaya di dalamnya berisikan tulisan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dhani mencurigai surat itu akan mengarah dari saksi menjadi tersangka.
Baca: Pembelaan Ahmad Dhani Soal Nama Hewan & Tuduhan Hina Jokowi
"Karena dua surat yang diterima tidak menyebutkan siapa terlapornya," kata Dhani dalam jumpa pers seraya mengutip isi surat yang dia terima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, yang mendampingi Ahmad Dhani, mengakui Dhani sudah mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Fadli pun mengkhawatirkan surat itu dapat mengarahkan Dhani menjadi tersangka.
Baca: Kasus Ahmad Dhani, Polisi Ancam Bawa Paksa Saksi
Fadli pun mengimbau Kepolisian RI mampu menegakkan hukum secara adil dan tidak ada diskriminasi terkait dengan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Fadli menjelaskan, dalam kasus penistaan agama, Ahok dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, sedangkan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan gelar perkara.
Baca: Kasus Ahmad Dhani, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan Jokowi
Kekhawatiran yang sama, ucap Fadli, akan menimpa Dhani. "Buni Yani yang mengedit video YouTube menjadi tersangka, mengapa yang meng-upload video pertama kali tidak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Menurut Fadli, DPR melalui Komisi Hukum dua kali mengundang Kepala Polri untuk menjelaskan perkembangan terkini terkait dengan situasi Jakarta pascademo 4 November 2016. Kaporli meminta penundaan pada panggilan pertama yang dilakukan pekan lalu dan panggilan kedua Senin ini.
ANTARA
Simak Pula
DNA Cocok, Mario Teguh Mohon Kiswinar Tak Penjarakan Dia
Foto Intim Rey Utami dan Pria Bukan Pablo Hebohkan Netizen