TEMPO.CO, Kendari - Darman, 41 tahun, warga Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dibekuk aparat Kepolisian Sektor Landono karena menyetubuhi dua anak kandungnya: T, 9 tahun, dan RA, 13 tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait langsung mengunjungi desa tempat pelaku. "Ini adalah perbuatan biadab. Bayangkan, orang tua yang seharusnya melindungi malah merusak masa depan anak kandungnya sendiri," kata Arist di Polsek Landono, Senin, 28 November 2016.
Menurut Arist, Darman telah mengakui perbuatan biadabnya tersebut. Pelaku menuturkan menyetubuhi kedua putrinya lebih dari sepuluh kali.
Baca: Berzina, Muda-mudi di Banda Aceh Dicambuk 100 kali
Kepala Polsek Landono Inspektur Satu Trimo berujar, terbongkarnya kasus incest tersebut bermula saat RA, yang juga siswa sekolah menengah pertama, mengadukan perbuatan Darman kepada kakak iparnya. Kakak ipar korban kemudian memberi tahu suaminya dan bersama-sama melapor ke polisi.
"Adapun pengakuan T, yang masih SD, terakhir disetubuhi ayahnya sekitar tiga hari lalu saat sedang nonton TV. Pelaku langsung mengangkat korban ke kamar, menyuruh membuka baju, dan menyetubuhinya," ucap Trimo.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman kurungan karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
Baca: Paguyuban Bangka Tidak Dukung Ahok: 'Dia Akan Masuk Penjara'
Menurut Trimo, tersangka tega melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan istrinya tidak ada di rumah. "Memang ibu korban sedang merantau ke luar negeri dengan menjadi tenaga kerja di sana," tutur Trimo.
Kakek korban, Azis, meminta tersangka dihukum mati. "Kalau ada hukuman gantung, gantung saja. Kalau bisa, hukum seberat-beratnya, hukum mati," kata Azis.
ROSNIAWANTY FIKRI