TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah, Solidaritas Merah Putih (SOLMET), memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 28 November 2016. Selain membawa barang bukti, SOLMET mengajak dua saksi.
SOLMET melaporkan Fahri Hamzah sesuai tanda bukti lapor nomor TBL/5541/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum pada 11 November 2016 dengan tuduhan melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP. Penghasutan itu dilakukan Fahri lewat orasi provokatif yang disampaikannya saat demonstrasi Jumat, 4 November 2016.
Ketua Umum SOLMET Sylver Matutina menjelaskan, barang bukti yang dibawa berupa video aksi 4 November 2016. Video itu diunggah Fahri Hamzah pada website pribadinya, Fahrihamzah.com.
Menurut Sylver, SOLMET juga membawa dua saksi yang ikut memantau jalannya demonstrasi pada 4 November tersebut. "Ada dua saksi yang kami bawa, Pak Tri Cahya Budi dan Pak Iwan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 November 2016.
Sylver menegaskan, pelaporan terhadap Fahri Hamzah bertujuan memberikan efek jera dan peringatan bagi siapa saja yang hendak memberikan orasi atau aspirasi agar dilakukan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
ANDI GUNAWAN