TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur tidak mengeluarkan surat edaran berupa larangan bagi angkutan umum atau bus membawa massa Aksi Bela Islam Jilid Tiga ke Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016. "Tidak ada larangan seperti itu," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Ibnu Isticha saat dihubungi Tempo, Senin, 28 November 2016.
Ibnu menegaskan hal itu saat dimintai konfirmasi terkait dengan beredarnya surat bertanggal 23 November 2016 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Surat itu berupa penerbitan rekomendasi izin trayek sementara. Surat itu ditembuskan kepada Dirlantas Polda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, dan Wali Kota Surabaya.
Dalam surat itu, antara lain ditulis Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya diminta tidak memberikan rekomendasi izin trayek sementara bagi kendaraan angkutan umum atau bus yang akan digunakan untuk mengangkut peserta unjuk rasa dengan tujuan Jakarta pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Menurut Ibnu, pihaknya tidak bisa semena-mena melarang perusahaan otobus (PO) membawa massa yang akan berangkat ke Jakarta. "Memangnya kalau kami larang, kami bisa kasih apa ke PO bus?" katanya. Dia meminta Tempo menanyakan alasan dikeluarkannya surat itu kepada pihak Polrestabes Surabaya.
Walau begitu, Ibnu mengimbau kepada umat Islam di Jawa Timur yang akan melakukan unjuk rasa ke Jakarta mengurungkan niatnya. Dia menyarankan agar menyampaikan aspirasinya di Surabaya saja demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami hanya mengimbau agar aksi digelar di Surabaya saja," ujarnya.
NUR HADI