Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Sektoral Bisa Tingkatkan UMK

image-gnews
Ribuan buruh di Jawa Barat demo menuntut kenaikan upah pada hari penetapan UMK di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 21 November 2016.
Ribuan buruh di Jawa Barat demo menuntut kenaikan upah pada hari penetapan UMK di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 21 November 2016.
Iklan

INFO JABAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, upah sektoral bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.  

“Ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya,” kata dia dalam pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota di Hotel Horison, Jumat, 25 November 2016.

Menurut Ferry, PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mempertimbangkan kenaikan harga  di pasar serta produktivitas pekerja. Upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kab/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.

“PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral,” ucap Ferry kepada tim Humas Jabar.

Saat ini pihaknya melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah. Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. ” Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut,” kata Ferry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini, lanjut Ferry, tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan.

Karena itu, menurut  Ferry,  Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha. Karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak,red) terlebih dahulu. Kenaikan upah sektoral nantinya dibahas oleh pengusaha dan pekerja. Pengusaha dengan tenaga kerjanya pun harus sepakat. Apabila sudah sepakat, diajukan oleh kabupaten/kota kepada gubernur, maka tinggal diimplementasikan saja di daerah masing-masing.

Penerapan upah minimum sektoral tergantung kesiapan kabupaten/kota dan pembahasan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Per 1 Januari 2017 mendatang upah minimum sektoral sudah dapat dijalankan dengan batas waktu maksimal berdasarkan kesepakatan Agustus 2017 .

“Ditetapkan berlakunya per 1 Januari 2017. Kalaupun nanti diundur misal hingga bulan Maret, nanti bisa dirapelkan sisa uangnya dari bulan Januari tersebut. Paling telat penerapan ini hingga Agustus 2017,”” katanya.

Komponen dari PP tersebut tidak hanya terkait formulasi UMK saja, tetapi juga bertujuan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan lamanya pengalaman bekerja dan tingkat pendidikan, sehingga pekerja merasa lebih dihargai.

“Di PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja  dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya. Begitu pula tingkat pendidikan. Mereka yang lulusan SMA dan telah bekerja selama lima tahun akan berbeda dengan lulusan D3, meski masa kerjanya sama. Jadi, sebetulnya ini untuk mendorong kualitas mereka dan menghargai kompetensinya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini terus melakukan upaya sosialisasi bahwa PP 78 tahun 2015 tidak hanya seputar UMK. Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami seperti struktur dan skala upah serta upah sektoral. “Kami terus melakukan upaya sosialisasi bahwa UMK bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian, ” katanya.

Menurut dia, ada formulasi di PP 78 tahun 2015 untuk perhitungan upah minimum kabupaten/kota ataupun provinsi. Dua indikatornya adalah angka inflasi dan produk domestik bruto. Inflasi diperhitungkan dalam rangka mengestimasi kenaikan harga dan produk domestik bruto untuk menghargai produktivitas pekerja.

Untuk perhitungan inflasi sejak September 2015 sampai September 2016, keluar angka inflasi sebanyak 3, 07 persen. Sementara produk domestik bruto dihitung dari triwulan 3 dan 4 tahun 2015  hingga triwulan 1 dan 2 pada tahun 2016 keluar angka 5,18 perse . Dari kedua indikator tersebut, digabungkan menjadi presentase kenaikan upah sebesar 8,25 persen.

Sekalipun serikat pekerja terus menuntut diperbaikinya perhitungan KHL. Namun, kebijakan dari pemerintah pusat sendiri yang mengharuskan KHL harus disurvey untuk revisi dengan waktu 5 tahun sekali sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Memperhatikan perhitungan BPS Jabar, presentase kenaikan UMK sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja di kabupaten/kota. Karena menurut perhitungan BPS, kenaikan harga yang telah disurvey di kabupaten/kota di Jabar dalam bentuk KHL, relatif lebih kecil dibandingkan penetapan angka inflasi nasional.

Laju pertumbuhan produk domestik bruto di Jawa Barat memang lebih tinggi sedikit dari angka nasional, tetapi tidak terlalu besar. Maka, dari 8,25 persen kenaikan UMK tersebut, mereka mendapat upah layak sebagai kompensasi kenaikan harga di pasar.

Di samping ketetapan dari pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yakni dengan memberi permukiman yang layak. “Pemprov telah membangun apartemen sewa di kawasan  Rancaekek dan  Solokan Jeruk, Kabuoaten Bandung dengan harga sewa yang terjangkau,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.