TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim meminta pemerintah menggunakan bahasa HAM untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau.
“Misalnya undang-undang pajak, retribusi daerah itu harus sejalan dengan konteks pengendalian konsumsi rokok,” kata Ifdhal dalam The 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health di Yogyakarta pada Sabtu, 26 November 2016. “Secara teknis, penggunaan instrumen hak asasi manusia bisa dipakai untuk kampanye pengendalian tembakau.”
Ifdhal menyatakan, udara yang bebas asap rokok itu merupakan hak asasi manusia. “Para perokok selama ini selalu menggunakan isu HAM untuk merokok, bahwa merokok itu merupakan kebebasan berekspresi, berbicara, dan hak privasi yang tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ifdhal.
Selain menjadi pembenaran bagi perokok, industri rokok menggunakan isu HAM. “Industri kerap menggunakan isu ini untuk memperluas dan mempengaruhi generasi muda untuk merokok.
Menurut Ifdhal, dengan memakai isu HAM untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau, secara otomatis akan ada badan pengawas HAM yang akan memantau pemenuhan HAM oleh pemerintah saat membuat regulasi. Adanya badan pengawas HAM ini akan memperkuat kampanye pengendalian tembakau di tiap negara.
ISTIQOMATUL HAYATI