Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hina Gus Mus di Twitter, Karyawan Adhi Karya Kena SP-3

image-gnews
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Budi Purwanto
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Ki Syahgolang Permata membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan III kepada salah satu karyawannya, Pandu Wijaya. Karyawan tersebut dianggap membuat komentar tidak pantas di media sosial Twitter kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus.

"Yang bersangkutan diberi surat peringatan karena mengeluarkan pendapat pribadi dengan menggunakan atribut ADHI, yang menimbulkan gangguan kepada ketenangan bekerja rekan lainnya," kata Ki Syahgolang kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Ki Syahgolang mengatakan karyawan kontrak tersebut telah meminta maaf atas kekhilafannya terhadap Gus Mus di Twitter. Karena itu, perusahaan memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Pandu untuk introspeksi diri dan mengistirahatkannya sementara. "Sebab, kalau kerja bisa tidak konsen dengan adanya seperti ini," ucapnya.

Komentar Pandu mendadak viral setelah direspons negatif oleh sejumlah netizen lantaran kata-katanya yang dianggap kasar dan menghina seorang ulama. Ia membuat sebuah cuitan balasan terhadap kultwit Gus Mus mengenai aksi salat Jumat di jalan raya pada 2 Desember 2016. "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" cuitnya pada 23 November 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Gus Mus atas ucapan karyawannya yang tidak pantas. Permohonan maaf pun disambut baik Gus Mus dan mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus memakluminya lantaran usia Pandu yang masih muda. Ia juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan tersebut.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa ITS Gagas Aspal Ramah Lingkungan, Hasil Modifikasi Lumpur Panas dan Serat Kelapa Sawit

25 hari lalu

Ilustrasi pembuatan jalan aspal.[pxfuel.com]
Mahasiswa ITS Gagas Aspal Ramah Lingkungan, Hasil Modifikasi Lumpur Panas dan Serat Kelapa Sawit

Tim mahasiswa dari ITS menggagas pemakaian limbah lumpur Lapindo dan serat kepala sawit untuk membuat aspal ramah lingkungan.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

37 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

52 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

52 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Gus Mus Sebut Urusan NU Menangkan Indonesia, Bukan Capres

59 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Gus Mus Sebut Urusan NU Menangkan Indonesia, Bukan Capres

Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus menegaskan bahwa tugas NU adalah memperbaiki kerja dan berupaya memenangkan Indonesia.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Jokowi Apresiasi Pemerintah Filipina Kasih Proyek Rel Kereta ke Indonesia

11 Januari 2024

Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. berjalan melewati potret mantan Presiden Ferdinand Marcos Sr. dan Diosdado Macapagal di Istana Malacanang, di Manila, Filipina, 10 Januari 2024. Ezra Acayan/Pool via REUTERS
Jokowi Apresiasi Pemerintah Filipina Kasih Proyek Rel Kereta ke Indonesia

Jokowi berharap kerja sama tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.