TEMPO.CO, Mojokerto - Pimpinan dan Anggota Komisi VII Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pejabat dan staf Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis siang hingga sore, 24 November 2016.
Mereka berdialog dengan ratusan warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, yang paling merasakan dampak pencemaran air tanah di sumur diduga akibat rembesan timbunan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang ditimbun PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di areal pabrik di desa setempat.
Selain bertemu warga, rombongan Anggota DPR dan pejabat Kementerian LHK juga mendatangi pabrik PT PRIA dan berdialog dengan manajemen perusahaan pengolah atau pemanfaat limbah B3 tersebut. “Dari kesaksian warga dan fakta di lapangan serta bertemu dengan pihak PT PRIA, saya menyimpulkan perusahaan ini bermasasalah,” kata Anggota Komisi VII Mat Nasir.
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Nasir itu mengatakan PT PRIA diduga telah melanggar aturan pemanfaatan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. “Pelanggaran yang paling dapat dilihat adalah PT PRIA menjual bottom ash (abu dasar) dan fly ash (limbah batubara) untuk dijadikan material urukan lahan rumah warga,” katanya.
Rombongan sempat melihat lantai tanah rumah warga yang didalamnya terdapat urukan limbah batu bara untuk meratakan tanah sebelum dibangun jadi rumah. “Kami lihat sendiri di lapangan,” katanya. Menurutnya, Komisi VII akan menindaklanjuti temuan ini dan berkordinasi dengan Kementerian LHK khususnya Ditjen Penegakan Hukum (Gakum). “Kami berharap Ditjen Gakum menindaklanjuti karena mereka yang berwenang melakukan penindakan,” kata Nasir.
Temuan adanya limbah batu bara yang dijual ke warga tersebut dibenarkan Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani yang juga turu dalam rombongan. “Dilihat kasat mata memang seperti limbah batubara. Kami sudah ambil sampelnya untuk diteliti dan dipastikan jenisnya,” kata pejabat yang akrab disapa Roy ini.
Roy mengatakan dari hasil peninjauan di lokasi dan berdialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi dan direktorat terkait. Sebab sebelumnya, Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK sudah pernah mengambil dan menguji sampel air di sumur pantau PT PRIA dan sumur warga. Meski hasil uji lab menyatakan ada kandungan unsur logam dan zat kimia yang melebihi baku mutu, direktorat terkait menyimpulkan pencemaran sumur warga tidak terkait dengan aktivitas PT PRIA. Kesimpulan ini diprotes warga.
“Makanya nanti akan kami kordinasikan dengan unsur yang lain termasuk Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang pernah turun,” kata Roy.
Manajer Pengembangan Bisnis PT PRIA yang juga tim hukum PT PRIA Christine Dwi Arini mengakui masih ada kelemahan dalam pengawasan sehingga bahan baku yang seharusnya diolah, malah dijual ke warga. “Memang kami masih ada kekurangan dalam mengontrol,” katanya.
Direktur Utama PT PRIA Tulus Widodo berjanji akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran. “Kami akan perbaiki ke depan agar tidak terjadi lagi yang seperti itu,” katanya. Ia mengaku siap jika kementerian akan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi. “Saya siap,” katanya di hadapan rombongan Komisi VII DPR dan Kementerian LHK.
Warga mengakui jika PT PRIA melalui makelar dan sopir-sopir kendaraan perusahaan menawarkan limbah batubara untuk material urukan lahan. “Warga sebelumnya tidak tahu kalau itu berbahaya dan beracun,” kata salah satu warga, Heru Siswoyo alias Sarpan. Limbah batubara itu dijual Rp50-125 ribu per bak truk.
ISHOMUDDIN
Catatan Koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Jumat 25 Novemberr 2016. Pada paragraf 4 sebelumnya tertulis.... Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1010... Yang betul adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101. Demikian koreksi ini disampaikan.