TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai. Selanjutnya, penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Awi menjelaskan, penyidik menilai Buni kooperatif dan menjawab semua pertanyaan saat pemeriksaan. Buni juga dianggap tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kami mencegahnya pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujarnya.
Baca: Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Sebelumnya, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengusutan Buni bermula dari laporan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016. Ketua Komunitas Ahok-Djarot, Adja Muannas Alaidid, mengatakan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan video asli pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Meski demikian, Buni juga balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Ahok tersebut.
Baca: Buni Yani Kecewa Ditetapkan sebagai Tersangka
ANDI GUNAWAN | ELIK S