TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dari Kejaksaan Agung menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka penerima suap. Achmad Fauzai adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia pernah menjadi jaksa yang membela Kejati Jawa Timur saat menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti, tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan Tim Saber Pungli berangkat ke Surabaya pada Kamis dinihari, 24 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Tim menerima informasi ada jaksa yang akan menerima uang dari seseorang yang sedang beperkara. "Sehingga kami melakukan pemantauan dan tadi atas backup penuh dari Kejaksaan Tinggi, berhasil kami tangkap," kata Yulianto di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Baca juga: Jaksa Tertangkap Pungli 1,5 M, Prasetyo: Tak Terkait Dahlan
Selain jaksa Fauzi, Tim Saber Pungli Kejaksaan menciduk Abdul Manan, wiraswasta yang memberi uang kepada Fauzi. Menurut Yulianto, Fauzi adalah salah satu anggota tim penyidik terhadap kasus dugaan penjualan tanah kas Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. "Salah satu pembeli tanah kas desa itu adalah Haji Abdul Manan," kata Yulianto. Ia mengatakan Manan menyuap Fauzi agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Yulianto menjelaskan, barang bukti yang disita Tim Saber Pungli adalah uang dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Ditemukan di tempat kos Fauzi," katanya. Dugaan awal, kata Yulianto, Fauzi menerima pungutan liar. "Jaksanya menerima gratifikasi atau suap," katanya.
Simak pula: Sebulan, Ada 10 Ribu Aduan Pungli
Saat ini, Fauzi dan Abdul Manan sedang diperiksa di Kejaksaan Agung. Keduanya baru tiba pada Kamis sore ini, 24 November. Saat turun dari mobil, Tim Saber Pungli langsung membawa keduanya ke dalam ruangan gedung Kejaksaan Agung.
Fauzi menutup wajahnya dengan tas, sedangkan Manan menutup kepalanya dengan tangan. Mereka tidak sempat dikonfirmasi karena jaksa langsung membawa keduanya masuk ke ruangan. Tim Saber Pungli Kejaksaan yang membawa mereka juga menenteng sebuah kotak yang dibungkus plastik. Bungkusan itu adalah barang bukti uang dugaan suap.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan Manan sebagai tersangka. "Kalau memang nanti hasil pendalaman beberapa pihak kami sudah mendapat dua alat bukti yang cukup, malam ini atau besok kami bisa menetapkan tersangka," kata Yulianto.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Model Anggita Sari Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba
Dihamili, Anneke Carolline Buka-bukaan Soal Sang Pengusaha