TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani mengaku kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi yang menyebabkan permusuhan berdasarkan SARA. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 November 2016.
Ia pun langsung diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Seusai diperiksa, polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani. Buni yang memakai batik warna cokelat tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan lemas pada pukul 17.30 WIB.
"Sebetulnya kami sangat kecewa dengan keputusan kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yang jadikan saya tersangka," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.
Kendati demikian ia menghargai keputusan pihak kepolisian. Ia pun berharap keadilan bisa ditegakkan dan kasusnya bisa diselesaikan secara adil.
"Saya sebagai warga negara, harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, termasuk pejabat. Jadi itu yang sebetulnya ingin kami kritisi," katanya.
Baca:
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tidak Fair
Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
Buni Yani diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 WIB, kemarin, Rabu, 23 November 2016 hingga pukul 00.30 dini hari tadi. Kemudian dilanjutkan lagi Kamis, 24 November 2016 mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
INGE KLARA