TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar yang dikukuhkan pemerintah sejak 28 Oktober 2016 memaparkan perkembangan hasil kerjanya. Hingga 22 November 2016, satgas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu telah mendapat total aduan masuk hingga 10.520 laporan.
"Posko sementara Satgas Saber Pungli siaga selama 24 jam, dengan 15 operator bertugas bergantian," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto selaku penanggung jawab satgas tersebut di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Laporan yang masuk ke Satgas Saber Pungli, Wiranto mengatakan, telah direkomendasikan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di sejumlah cabang kementerian dan lembaga di daerah untuk ditindaklanjuti.
Adapun total laporan yang masuk berupa 7.354 laporan melalui pesan pendek, 1.241 laporan via e-mail, 743 lewat telepon, 1.123 melalui aplikasi Saber Pungli di Android, 52 laporan lewat surat pos, dan 7 kasus yang dilaporkan langsung ke markas satgas.
Wiranto mengatakan sejumlah kelengkapan tugas sedang disiapkan Sekretariat Saber Pungli. Kelengkapan itu, antara lain, berupa buku panduan (SOP) untuk satgas, format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli, serta rencana aksi selama enam bulan terhitung sejak November 2016. "Kelengkapan peralatan informasi dan teknologi (IT) sedang dalam proses pemenuhan," ujar Wiranto.
Saber Pungli adalah salah satu produk pertama dari paket reformasi hukum yang disusun pemerintah. Satgas itu terdiri atas sembilan kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkopolhukam sebagai koordinatornya. Anggota lainnya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Ombudsman, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
YOHANES PASKALIS