TEMPO.CO, Jakarta - Rohadi terisak saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sore ini, Kamis, 24 November 2016. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengakui kesalahannya sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Kamis pekan lalu, jaksa penuntut menyatakan Rohadi terbukti bersalah karena menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman perkara pelecehan seksual yang menjerat Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa pun menuntut Rohadi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rohadi mengenakan kemeja biru lengan pandek. Saat duduk di kursi pesakitan, ia menggenggam mikropon di depannya. Lalu dia menyampaikan pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pledoinya, Rohadi justru meminta agar majelis hakim segera menghukumnya.
“Saya mohon dihukum, yang mulia,” kata Rohadi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, di Ruang Sidang Koesoemah Admadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Rohadi merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan terhadapnya dengan seadil mungkin.
Sumpeno merespons permintaan Rohadi. Sumpeno mengatakan bahwa lima penasihat hukum Rohadi menginginkannya bebas karena dianggap tidak bersalah. Namun, Rohadi dengan tegas menolak pernyataan penasehat hukum tersebut. “Saya tidak mau, Yang Mulia. Saya merasa bersalah,” kata Rohadi.
Dalam persidangan dengan agenda pledoi ini Rohadi tiba-tiba menceritakan kerinduan terhadap anaknya. Anak Rohadi bernama bernama Rehan Satria Hanggara. Ia menuturkan bahwa Rehan memiliki keterbelakangan mental. Bahkan ia mengklaim tidak pernah bertemu dengan Rehan sampai saat ini. Dengan cerita itulah, Rohadi berharap majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya.
Sumpeno kembali menanggapi ucapan Rohadi. Ia menawarkan kepada jaksa penuntut umum apabila ingin mengajukan replik terhadap pledoi terdakwa. Jaksa penuntut mengatakan tetap pada tuntutannya selama 10 tahun penjara. Tim kuasa hukum Rohadi juga tetap dengan pembelaannya.
DANANG FIRMANTO