TEMPO.CO, Indramayu – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan hilang kontak selama 19 tahun di Arab Saudi. Pihak keluarga berharap pemerintah membantu menemukan dan memulangkannya.
Menurut informasi, TKI tersebut bernama Juariah, 39 tahun, warga RT 007 RW 003 Blok Karang Moncol, Desa Sukadana, Kecamatan Tukudana, Kabupaten Indramayu.
“Selama 19 tahun 5 bulan saya tidak tahu dimana keberadaan anak saya,” kata Mastara, 58, ayah Juariah, Kamis, 24 November 2016.
Mastara menjelaskan, anaknya berangkat ke Arab Saudi pada 18 Juni 1997 silam. Dia direkrut oleh PT Bughsan Labrindo yang beralamat di Jalan Bughsan Labrindo No 17 Ciracas, Jakarta.
Sedangkan agency yang memberangkatnnya yaitu Agency Badawood Lil Istiqdam di Jeddah. Juariah kemudian ditempatkan di rumah majikannya yang bernama Khalod Muhamad Alusain beralamat di PO Box 949 Thaif, Arab Saudi.
Sejak keberangkatannya ke Arab Saudi, kata Mastara, baru sekali Juariah mengirimkan surat. "Sedangkan uang sudah dikirimkan sebanyak 3 kali,” ujar Mastara.
Dari tiga kali pengiriman tersebut terkumpul uang sebesar Rp 9 juta. Namun sejak itu hingga kini tidak pernah ada lagi kabar, maupun kiriman uang dari Juariah kepada keluarganya di kampung halaman.
“Sepertinya selama ini anak saya dalam tekanan dari majikannya,” kata Mastara.
Menurut Mastara, dirinya sudah sering mengadu ke pihak PJTKI. “Namun sampai saat ini belum ada hasilnya,” kata Mastara.
Bahkan Mastara pun mengaku sudah melaporkannya ke Kementrian Luar Negeri pada 2009 lalu. Hingga kini laporan itu pun belum mendapatkan hasil. Mastara kemudian melaporkan kasus hilangnya anaknya itu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu.
“Kami semua sangat berharap bisa berkumpul lagi dengan Juariah,” kata Mastara.
Sementara itu Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengungkapkan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memperjuangkan keinginan kelaurga untuk bertemu kembali dengan Juariah,” katanya.
Juwarih pun menyesalkan kinerja KBRI yang ada di Arab Saudi. Pasalnya pengaduan dari pihak keluarga pada 2009 hanya ditindaklanjuti pihak KBRI dengan menelusuri pihak Agency Badawood saja.
“Seharusnya KBRI langsung menelusuri alamat majikan Juariah,” kata Juwarih. Terutama untuk mengecek kevalidan alamat tersebut.
Ditambahkan Juwarih, kasus yang dialami Juariah bukan yang pertama menimpa TKI asal Kabupaten Indramayu.
“Kasus yang dialami TKI asal Kabupaten Indramayu selama ini cukup tinggi,” katanya.
Perlindungan terhadap nasib TKI asal Kabupaten Indramayu menurut Juwarih selama ini juga masih lemah. Karenanya Juwarih mendesak agar pihak legislative dan eksekutif di Kabupaten Indramayu segera membaut peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur tentang perlindungan buruh migran (TKI).
IVANSYAH