TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan Markas Besar Polri berencana melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung paling cepat pada Jumat besok, 25 November 2016. "Kabareskrim (Komisaris Jenderal Ari Dono) menyebut kemungkinan besar selesai besok, laku kami limpahkan ke Kejaksaan. Kalau tidak selesai besok, paling lambat Senin. Mereka akan kerja Sabtu-Minggu," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Menurut Tito, langkah ini menunjukan keseriusan Polri menangani kasus Ahok tersebut. Ia berharap Kejaksaan bisa memutuskan kelengkapan berkas perkara Ahok tersebut atau tahap P21. "Kami minta supervisi untuk cepat dinaikkan ke pengadilan," kata dia.
Ahok yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polri pada 22 November 2016. Ia dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Ahok diduga telah menistakan agama terkait pernyataanya ketika ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Saat itu, Ahok menyebut agar masyarakat tidak mau dibohongi dengan memakai surat Al-Maidah ayat 51. Karena peryanataan tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri.
ARKHELAUS W