TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite lll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menggalang dukungan doa untuk Buni Yani, tersangka pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu 27 September 2017. Video tersebut berisi rekaman ucapan Akok, panggilan Basuki, yang diduga menistakan agama.
Fahira menyayangkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. “Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan saudara kami Buni Yani,” tutur Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2016.
Fahira menilai tuduhan terhadap Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka.
Fahira meyakini Tuhan akan memberikan jalan kepada Buni Yani untuk menemukan keadilan. Ia akan bakal mengawal kasus yang menjerat Buni Yani itu hingga menjumpai keadilan.
Menurut Fahira, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu kemapanan kekuasaan, yaitu ditunjukkan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang gubernur. Ia menilai kepolisian telah berlebihan menjadikan Buni Yani tersangka hanya lantaran mengunggah video yang menyinggung Al Maidah 51 beserta narasi ucapan Ahok pada video itu.
Persoalan dugaan penistaan agama, ujar Fahira, mengesankan negara menjadi gaduh karena Buni Yani, hingga membuat umat Islam marah dan berunjuk rasa mendesak Ahok dipenjara. Padahal, menurut Fahira, yang membuat umat Islam marah adalah ucapan Ahok perihal Al Maidah 51. Ia mempertanyakan nama baik siapa yang dicemarkan oleh Buni Yani di saat Ahok sudah menjadi tersangka.
Fahira mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara Buni Yani dan Ahok. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani segera diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang. Sementara Ahok, hingga saat ini belum ditahan.
Baca:
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Pengacara Buni Yani: Ada Akun Lain Pengunggah Video Ahok
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
DANANG FIRMANTO