TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengimbau masyarakat untuk mengadakan unjuk rasa 212 secara damai. Dia juga mengatakan maklumat yang disampaikan Kapolri sebelumnya bukan larangan berunjuk rasa, melainkan peringatan untuk tidak melanggar aturan.
Pernyataan Boy menanggapi rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan aksi tersebut untuk merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Baca:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Prabowo Sambangi Rumah KH Abdul Rasyid, Pertemuan Tertutup
Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi
Aksi damai itu bakal dimulai dengan salat Jumat bersama. Rencananya massa berkumpul dan melaksanakan salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sebanyak 67 organisasi massa Islam diprediksi bakal ikut dalam aksi tersebut.
"Kami tidak melarang demo, tetapi demo yang tidak melanggar hukum," kata Boy ketika membuka Dialog Polri di Es Teler 77, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2016.
Boy mengatakan bahwa unjuk rasa harus tetap dalam koridor hukum. "Masyarakat harus arif dan bijaksana ketika berunjuk rasa," ujarnya.
Dia juga mengatakan unjuk rasa harus diadakan di tempat yang tidak mengganggu kepentingan umum. "Kita harus menghormati hak masyarakat lain yang tidak berunjuk rasa," kata Boy. Dia pun berharap, implementasi undang-undang yang mengatur unjuk rasa harus lebih berkualitas.
Menurut Boy, belum ada surat pemberitahuan unjuk rasa yang dilayangkan ke pihak polisi. Namun, polisi sudah siap. "Seperti unjuk rasa kemarin, personel yang dikerahkan berjumlah 18 ribu petugas," ucap Boy.
BRIAN HIKARI | EZ