TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan putusan gugatan praperadilan, Kamis, 24 November 2016.
Menurut Ferdinandus, terbitnya surat perintah penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur.
Juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim. Hanya, ucap dia, ada satu bukti faktual yang pihaknya ajukan tapi tidak dipertimbangkan hakim, yakni terkait dengan penetapan tersangka kliennya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Juni 2016.
"Padahal sesuai dengan fakta, surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik tanggal 27 Oktober 2016," ucapnya.
Selain itu, ujar Indra, berdasarkan keterangan ahli, tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus. "Yang ada hanya sprindik," tuturnya. Sedangkan Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik khusus (27 Oktober 2016).
Meski putusan praperadilan belum ada kaitannya dengan permohonan praperadilan yang diajukan, kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara yang akan dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Kami siap," ujarnya.
NUR HADI