INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan arus lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka yang menyebabkan peningkatan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan undang-undang lain.
“Pelaksanaan operasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya menjaga keberadaan dan peran institusi negara dalam menciptakan keamanan jalur lalu lintas kapal internasional, di mana selat Malaka merupakan salah satu jalur terpadat sehingga isu keamanan menjadi perhatian seluruh negara di dunia,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Kamis, 24 November 2016.
Menurutnya, salah satu cara yang dinilai efektif dalam melakukan pengawasan adalah patroli secara terkoordinasi dengan institusi kepabeanan negara lain, yaitu Jabatan Kastam Diraja Malaysia yang dikenal dengan sebutan operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima).
Wilayah operasi Patkor Kastima meliputi sepanjang Selat Malaka mulai Perairan Batam hingga Perairan Kuala Langsa, baik teritorial Indonesia maupun Malaysia. Operasi yang digelar pada tahun ini merupakan Operasi Patroli Laut Bea Cukai tahunan yang ke-22 dan diselenggarakan dalam dua tahap, yaitu Operasi Patkor Kastima 22A/2016 pada 7-21 September 2016 dan Operasi Patkor Kastima 22B/2016 pada 8-22 November 2016.
Pada periode pertama, Bea Cukai berhasil melakukan 12 kali penindakan, yaitu 8 kapal penyelundupan Bawang Merah dengan total barang bukti ± 147 ton bawang merah, 1 kapal membawa 51 orang TKI (human trafficking), serta 3 kapal membawa barang campuran tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01. Adapun nilai total barang bukti ditaksir Rp 1.393.333.500 dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 479.538.812.
Sementara di periode kedua Bea Cukai menindak 20 pelanggaran yang beragam, yaitu penegahan 8 kapal karena memuat barang tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01, penegahan 11 kapal yang memuat dokumen tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, serta 1 kapal membawa 42 orang tenaga kerja Indonesia. Dari segi komoditas, Bea Cukai menegah barang campuran, peralatan elektronik, bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi, bawang, serta manusia.
Saat ini, pelanggaran-pelanggaran yang berhasil ditindak pada dua periode patroli tersebut sudah dalam proses penelitian lebih lanjut. Nilai total barang bukti ditaksir Rp 2.096.260.000 dengan penyelamatan potensi kerugian negara Rp 622.019.750.
Adapun hasil penindakan Operasi Patkor Kastima 22/2016 merupakan upaya Bea Cukai dalam bersinergi untuk menjaga wilayah Selat Malaka. Selain itu, hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia dari penyelundupan. (*)