TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menyayangkan penetapan tersangka terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya. Dia menilai Buni Yani hanya mengunggah video dan tidak ada yang aneh.
"(Penetapan tersangka) itu keliru sekali. Buni Yani kan hanya meng-upload dan share, tidak ada yang aneh," kata Novel saat dihubungi, Kamis, 24 November 2016.
Novel malah balik menuding yang bersalah melanggar Undang-Undang ITE ialah Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Yang bersalah soal UU ITE itu, kan, Ahok," ujarnya.
Baca Juga:
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya Rabu, 23 Vovember 2016. Penyidik Polda menilai cukup alat bukti Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang ITE. Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan. Buni Yani yang didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terrkait laporannya.
INGE KLARA
Baca Juga:
Islam, kok Begitu, Ya?
Demokrasi Kerumunan, Demokrasi yang Belum Terkonsolidasi